PERWAKILAN BPN KABUPATEN MOJOKERTO BERSAMA PEMERINTAH DESA KUNJOROWESI MENGGELAR PENYERAHAN SERTIFIKAT PROGRAM PTSL TA. 2025 KEPADA 215 ORANG WARGA DI BALAI DESA KUNJOROWESI KECAMATAN NGORO
PERWAKILAN BPN KABUPATEN MOJOKERTO BERSAMA PEMERINTAH DESA KUNJOROWESI MENGGELAR PENYERAHAN SERTIFIKAT PROGRAM PTSL TA. 2025 KEPADA 215 ORANG WARGA DI BALAI DESA KUNJOROWESI KECAMATAN NGORO
GEREBEK.COM (INFO GIAT PTSL TA. 2025)
Pada hari Rabu Legi, 10 Desember 2025 mulai jam 10.20 WIB. sampai dengan selesai, bertempat di Balai Desa Kunjorowesi Kecamatan Ngoro Kabupaten Mojokerto ada kegiatan Penyerahan Sertifikat Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun Anggaran (TA) 2025 kepada 215 orang warga Desa Kunjorowesi yang digelar oleh Perwakilan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Mojokerto bersama Pemerintah Desa Kunjorowesi.
Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Mojokerto secara rutin menyerahkan Sertifikat Tanah hasil Program PTSL ke desa-desa sebagai wujud kepastian hukum kepemilikan tanah, mendorong administrasi pertanahan tertib, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat dengan legalisasi aset. Dimana sertifikat fisik diserahkan setelah proses pendataan dan verifikasi selesai. Program ini membantu warga menghindari sengketa dan memudahkan akses permodalan.
Hadir dalam kegiatan antara lain:
2). 7 orang Perwakilan dari BPN Kabupaten Mojokerto.
3). Perangkat Desa Kunjorowesi.
Hasil wawancara dengan Kepala Desa Kunjorowesi (H. SUSI SUDARSONO) yang intinya beliau mengatakan: "Bahwa 215 orang warga Desa Kunjorowesi hari ini menerima Sertifikat Tanah dari BPN Kabupaten Mojokerto. Sertifikat adalah merupakan bukti hak milik, dan sertifikat ini disamping sebagai bukti hak milik, juga bisa dimanfaatkan untuk yang lain-lain, misalnya sebagai agunan untuk pinjaman (hutang) di Bank. Tanah yang sudah disertfikat dibanding dengan tanah yang masih belum sertifikat, nilai jual belinya menjadi lain. Karena Sertifikat Tanah ini merupakan dokumen penting, maka kami mohon kepada warga yang sudah menerima Sertifikat Tanah supaya disimpam di tempat yang aman. Karena kalau Sertifikat Tanah sampai hilang, maka untuk mengurusnya sangat repot dan perlu tenaga, waktu dan biaya." (B.Pwk.)
Komentar
Posting Komentar